Sabtu, 19 Desember 2009

Analisis Ketetapan Hukum bagi Industri Ritel

BAB I

Pendahuluan

1.1Latar Belakang

Indonesia memiliki potensi yang sangat besar bagi pasar ritel. Dengan jumlah penduduk ke-empat terbesar di dunia setelah Cina, Amerika dan India, tidak heran jika banyak retailer asing mengincar pasar ritel di Indonesia. Krisis moneter memberikan peluang yang sangat besar bagi retailer asing untuk masuk ke Indonesia. Dengan nilai tukar rupiah yang sangat lemah dapat memberikan keleluasaan untuk melakukan ekspansi ataupun pembelian saham retailer lokal.
Tentunya, hal ini akan mempengaruhi perkembangan bisnis ritel baik modern maupun tradisional di Indonesia. Perkembangan bisnis retail memunculkan retailer besar yang dapat mengancam keberlangsungan hidup usaha retailer kecil. Persaingan usaha yang tidak sehat seperti ini banyak terjadi karena masih terjadi pelanggaran terhadap ketetapan norma hukum yang berlaku.

1.2 Pokok Permasalahan
Dalam perkembangan ritel di Indonesia, terdapat retailer besar yang melakukan persaingan usaha secara tidak sehat. Hal ini terjadi karena adanya penyimpangan yang dilakukan terhadap ketetapan hukum, terutama mengenai praktek monopoli yang dilakukan oleh retailer besar. Akibatnya, retailer besar tersebut memiliki posisi yang dominan untuk menekan para pemasok barang demi keuntungan yang sebesar-besarnya.

1.3 Kerangka Pemikiran
Industri ritel menjadi salah satu industri yang saat ini mengalami tingkat persaingan yang begitu tinggi. Hal ini ditunjukkan dengan semakin banyaknya pusat-pusat ritel yang bermunculan. Kondisi ini tentu disambut gembira oleh masyarakat yang menjadi konsumen serta diberikan berbagai macam pilihan dalam berbelanja serta manfaat lainnya yang di dapatkan oleh konsumen .
Dalam persaingan bisnis, perkembangan retailer besar cenderung melakukan usaha secara tidak sehat. Tentunya hal ini dapat dilihat dari konsep hukum dan etika bisnis . Pertumbuhan bisnis usaha ritel di Indonesia yang didominasi oleh retailer asing masuk melalui globalisasi yang berasal dari negara kapitalis.
Persaingan usaha yang sehat tercermin dari perilaku para pelaku bisnis dalam menjalankan kegiatannya. Kondisi pasar yang bersifat bebas menciptakan monopoli yang kemudian dikuasai oleh kapitalis-kapitalis asing yang telah terlebih dahulu memiliki kapital yang besar untuk menguasai pasar.




1.4 Model Analisis

Dalam persaingan bisnis , sering terdapat benturan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Untuk memaksimumkan keuntungan, pelaku bisnis sering melakukan tindakan yang menghalalkan segala yang tidak dibenarkan oleh norma moral .
Proses terbentuknya undang-undang atau peraturan hukum memakan waktu yang lama, hal ini menyebabkan masalah-masalah baru yang muncul tidak segera dapat diatur dalam hukum. Peran pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian persaingan usaha dilakukan melalui lembaga-lembaga yang berkompeten .


Gambar 1.4 Persaingan Bisnis Sehat

Keinginan rakyat untuk keluar dari krisis ekonomi didukung dengan adanya penataan kembali kegiatan usaha di Indonesia untuk dapat tubuh dan berkembang dengan baik serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat yang terhindar dari pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu. Adanya jaminan kepastian hukum berdasarkan undang-undang diharapkan dapat mencegah praktek-praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat untuk menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha yang akan meningkatkan kesejahteraan rakyat.





BAB II

Deskripsi Kasus: Pelanggaran Hukum oleh Pelaku Bisnis dalam Industri Ritel


2. 1 Perkembangan Industri Ritel di Indonesia

Industri ritel di Indonesia berkembang dengan pesat seiring dengan kemajuan zaman. Perkembangan industri retail yang semakin maju dan modern membuat masyarakat tertarik untuk berbelanja di pusat-pusat ritell modern. Akses yang mudah dijangkau serta kenyamanan dan pelayanan yang didapatkan membuat sebagian masyarakat memilih retail-retail modern tersebut .
Pertumbuhan ritel di Indonesia terjadi sangat cepat, baik di pasar dan toko tradisional maupun yang modern, kedua-duanya sama-sama tumbuh. Faktor pendorong tingginya pertumbuhan ritel disebabkan dengan adanya jumlah penduduk Indonesia semakin bertambah besar, serta urbanisasi yang mengakibatkan makin banyak jumlah penduduk yang tinggal di kota .
Kondisi ini membuat pertumbuhan ritel modern semakin menjamur. Munculnya Alfamart, Carrefour, Cyrcle-K, dan ritel modern lainnya dapat dengan mudah dijumpai oleh masyarakat di Indonesia pada saat ini .
Akibatnya, banyak masyarakat yang mulai meninggalkan kebiasaan untuk berbelanja di pasar tradisional. Dominasi yang dilakukan terhadap pangsa pasar di dalam negeri menyebabkan ritel-ritel lokal mulai terancam bangkrut .
Kondisi lainnya dapat dilihat dari akuisisi PT Carrefour Indonesia terhadap usaha ritel milik Alfa Retailindo Tbk. Di satu sisi usaha akuisisi tersebut berjasa dalam menghambat laju pengangguran di Indonesia .
Di sisi lainnya usaha itu menyalahi aturan, sebab akan memberikan efek dominan ritel asal Perancis tersebut dalam usaha ritel. Tentunya, hal ini dapat dilihat menjadi suatu pelanggaran hukum terhadap para pesaingnya karena memiliki penguasaan pangsa pasar melebihi 50% .


2. 2 Perangkat Ketetapan Hukum Bersifat Lemah terhadap Persaingan Usaha

Investor hipermarket di Indonesia banyak yang telah mengambil kesempatan dengan cara memanfaatkan kelemahan hukum di Indonesia yang relatif kurang memberi perlindungan kepada pengusaha ritel lokal. Banyaknya hypermarket di Indonesia dengan mudah memilih kota-kota besar menjadi basisnya di Indonesia untuk mendapatkan konsumen .
Kehadiran pelaku usaha ritel dengan menerapkan konsep hypermarket tidak menyurutkan langkah dari pelaku usaha lain untuk masuk ke dalam industri ini. Terlebih sekarang tempat usaha ritel sudah semakin beragam dan bervariasi serta dilengkapi dengan berbagai macam fasilitas yang mendukung kenyamanan konsumen dalam berbelanja.
Saat ini, pengaturan mengenai tata ruang di daerah diatur oleh pemerintah daerah sesuai dengan undang-undang otonomi daerah. Jika peraturan daerah lemah, tentu dengan sendirinya sulit untuk membatasi perkembangan hypermarket .
Carrefour masuk ke Indonesia dengan memanfaatkan kelemahan hukum. Lemahnya peraturan perundang-undangan soal persaingan usaha, dan belum lahirnya undang-undang usaha retail dimanfaatkan PT Carrefour Indonesia untuk melakukan ekspansi bisnis dengan mengakuisisi PT Alfa Retailindo Tbk, dan kemungkinan juga PT Makro Indonesia .
Hal ini disebabkan, kerena hanya terdapat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur tentang persaingan usaha. Sedangkan undang-undang yang khusus mengatur bisnis retail secara detail belum dimiliki .
Kurangnya respon pemerintah dan rendahnya inisiatif membuat undang-undang tentang bisnis retail belum dapat di realisasikan untuk mengatur persaingan bisnis retail di Indonesia. Industri bisnis retail di Indonesia sekarang sudah berkembang dengan pesat .


2. 3 Pelanggaran Hukum yang dilakukan Carrefour

Dewasa ini, Carefour telah menjadi sesuatu yang irritating bagi masyarakat. Bagi para pelaku bisnis di bidang yang sama, secara tidak adil Carrefour mematikan lahan usaha pesaingnya dengan memberikan harga yang lebih murah dibandingkan pesaingnya bagi pembeli karena memiliki biaya yang lebih kecil dalam menjalankan bisnisnya.
Berbanding terbalik dengan kondisi di Indonesia, Carrefour dapat menempati setiap spot yang kepadatan penduduknya lebih dari 3 orang per meter persegi. Di sisi lain, produk barang yang dijual terkadang memiliki kualitas yang lebih rendah dibandingkan produk barang yang dijual pasar tradisional .
Carrefour memiliki posisi dominan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Rencana Carrefour untuk melakukan akusisi terhadap 75% saham Alfa, hal ini akan mengukuhkan posisi dominan Carrefour di wilayah pasar modern yang lebih kecil .
Adanya pelanggaran monopoli usaha ritel yang telah dilakukan oleh PT Carrefour Indonesia dalam mengakuisisi Alfa Retalindo Tbk karena melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha. Kepemilikan saham Carrefour yang akan menembus batas maksimal yang ditentukan dalam UU No 5 Tahun 1999, tentunya menjadi perhatian tersendiri pada sektor bersangkutan .
Hal ini menjadi suatu permasalahan dimana pemain hypermart melakukan ekspansi kedalam format toko modern lainnya. Tentunya, Carrefour akan lebih mudah menguasai pasar yang di wilayah usaha yang paling kecil, posisi dominan ini sangat rentan terhadap persaingan usaha tidak sehat di wilayah usaha yang paling kecil .
Untuk mendapatkan keuntungan yang maksimum, Carrefour mulai melakukan pelanggaran terhadap ketetapan hukum yang berlaku dengan merugikan pemasok. Perkara ini muncul setelah ada laporan pada tanggal 20 Oktober 2004 mengenai adanya dugaan pelanggaran Pasal 19 dan Pasal 25 dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Sehat .





Bab III
Analisis Kasus : Pelanggaran Hukum Yang Dilakukan Carrefour Terhadap Pemasok

3. 1 Fakta Carrefour melakukan pelanggaran hukum

Para konsumen Carrefour tentu sangat diuntungkan dengan harga yang murah untuk sebagian barang yang dijual di gerai Carrefour dibandingkan dengan pesaing-pesaing lainnya dalam industri ritel modern. Tentunya, berbeda dengan yang dirasakan oleh para pemasok dalam menjalankan usahanya .
Dalam hasil pemeriksaan, Majelis Komisi menemukan fakta bahwa Carrefour melakukan hubungan usaha jual beli produk dengan pemasok yang menggunakan sistem jual putus. Hubungan usaha tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis yang dinamakan National Contract yang di dalamnya memuat syarat-syarat perdagangan yang dapat dinegosiasikan dengan pemasok .
Posisi dominan yang dimiliki Carrefour membuat pihak pemasok tidak memiliki daya tawar dalam perjanjian ini. Pemasok menganggap bahwa trading terms tersebut memberatkan, khususnya mengenai item persyaratan listing fee dan minus margin, karena setiap tahunnya Carrefour melakukan penambahan jenis item, menaikkan biaya dan persentase fee trading terms .
Majelis Komisi menemukan fakta bahwa Carrefour memiliki kekuatan pasar (market power) dibandingkan dengan Hypermart, Giant dan Clubstore. Kemudian Carrefour memiliki jumlah gerai terbanyak, lokasi gerai yang strategis dengan tingkat kenyamanan dan k elengkapan fasilitas yang tinggi, di samping itu jumlah item produk yang di gerai Carrefour termasuk yang lengkap .
Dalam laporan kepada KPPU, pemasok menganggap trading terms itu memberatkan, khususnya persyaratan listing fee dan minus margin. Pasalnya, setiap tahun Carrefour melakukan penambahan jenis item, menaikkan biaya dan persentase fee trading terms .
KPPU menemukan fakta bahwa Carrefour menggunakan posisi tawarnya untuk menekan pemasok untuk menerima penambahan item trading terms, kenaikan biaya dan persentase fee trading terms. Tekanan dilakukan dengan cara menahan pembayaran yang jatuh tempo, memutuskan sepihak untuk tidak menjual produk pemasok dengan tidak mengeluarkan purchase order dan mengurangi jumlah pemesanan item produk pemasok .




3. 2 Dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran hukum

Dengan market power tersebut, menimbulkan ketergantungan bagi pemasok untuk menjual produknya di gerai Carrefour. Ketergantungan tersebut timbul karena dengan banyaknya gerai, maka Carrefour memiliki kemampuan akses lebih besar dalam menjual produk ke konsumen yang kemudian memungkinkan pemasok dapat menjual lebih banyak produknya di gerai Carrefour .
Selain itu, gerai Carrefour dapat digunakan untuk sarana promosi dalam menaikkan citra produk pemasok dan produk baru. Dengan kelebihan yang dimilikinya tersebut, Carrefour memiliki bargaining power terhadap pemasok dalam menegosiasikan item trading terms .
Fakta yang didapat dalam pemeriksaan, Carrefour menggunakan bargaining power-nya untuk menekan pemasok dan menerima penambahan item trading terms, kenaikan biaya dan persentase feetrading terms. Bentuk tekanan yang dilakukan dengan menahan pembayaran yang jatuh tempo, memutuskan secara sepihak untuk tidak menjual produk pemasok dengan tidak mengeluarkan purchase order, mengurangi jumlah pemesanan item produk pemasok .
Penerapan minus margin ini juga dinilai oleh Majelis Komisi menjadi sebuah tindakan yang tidak adil. Alasannya, pemasok tidak bisa mengatur harga jual produknya di setiap retail Hyper Market .
Akibatnya, apabila harga jual produk di retail pesaing Carrefour lebih rendah, pemasok akan menghentikan pasokan barang ke retail tersebut. Hal ini membuat varian barang di retail pesaing Carrefour lebih sedikit dibandingkan dengan pasokan di perusahaan itu .
Kemudian membuat konsumen memilih Carrefour karena memiliki varian yang lebih banyak. Karena dampak negatif dari penerapan Minus Margin ini, Majelis Komisi dalam putusannya juga memerintahkan kepada Carrefour untuk menghentikan kegiatan pengenaan persyaratan Minus Margin kepada pemasok .

3. 3 Sanksi atas Pelanggaran Hukum

Menurut sistematika yang dianut dalam KUH Perdata perbuatan melanggar hukum dimasukkan dalam rangkaian hukum perjanjian yang dianggap oleh perjanjian yang bersumber kepada undang-undang akibat tindakan manusia yang melakukan perbuatan melanggar hukum. Mengingat bahwa dalam pengertian perbuatan melanggar hukum tidak terdapat anasir janji karena tidaklah mungkin orang mengadakan perjanjian di mana ada pihak yang diperkenankan untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum maka pengulasan lembaga ini adalah terlepas dari tinjauan hukum perjanjian secara umum .
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT Carrefour Indonesia membayar denda Rp1,5 miliar kepada negara. Keputusan ini berdasarkan kesalahannya menghalangi pesaingnya untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar hypermaket dengan memberlakukan persyaratan "minus margin" pada pemasoknya .
Majelis Komisi menyatakan dalam menjalankan usahanya Carrefour tidak menerapkan trading term yang berlebihan kepada pemasok. Kemudian Carrefour tidak memberikan nilai tambah bagi kedua pihak serta tidak melakukan penekanan kepada pemasok khususnya yang masuk kategori UKM pada saat negosiasi .
Fakta yang didapat dalam pemeriksaan, Carrefour menggunakan posisinya yang memiliki market power untuk menekan pemasok untuk menerima tambahan item trading terms, kenaikan biaya dan persentase fee trading terms. Bentuk tekanan yang dilakukan antara lain berupa menahan pembayaran yang jatuh tempo, memutuskan secara sepihak untuk tidak menjual produk pemasok dengan tidak mengeluarkan purchase order dan mengurangi jumlah pemesanan jenis produk pemasok .
Berdasarkan keterangan yang disampaikan ke KPPU, menunjukkan adanya kegiatan menghalangi pesaing Carrefour untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan melalui pemberlakuan kebijakan minus margin. Akibat kebijakan ini, salah satu pemasok menghentikan pasokan ke pesaing yang menjual dengan harga lebih murah dibanding harga di Carrefour untuk produk yang sama .
Selain menjatuhkan denda, pada bagian lain putusannya majelis komisi juga menilai berbagai peraturan perundang-undangan yang menyangkut persaingan usaha yang sehat. Pemerintah dapat menjalankan peraturan perpasaran swasta yang sudah ada secara efektif, dengan membuat dan menerbitkan peraturan mengenai perpasaran swasta yang berlaku secara nasional serta mengatur pemasok khususnya yang termasuk kategori UKM sehingga tidak dapat digunakan untuk menghalangi pemasok yang ingin produknya dipasarkan di pasar peritel modern .




Bab IV

Upaya Penegakan Hukum Oleh Pemerintah

4. 1 Penegakan hukum yang dilakukan Lembaga Negara

Pembangunan ekonomi pada rentang waktu tertentu diwarnai oleh berbagai bentuk kebijaksanaan pemerintah yang kurang tepat. Hal ini membuat pasar menjadi terdistorsi, dan menyebabkan peningkatan yang signifikan dalam perkembangan usaha swasta. Hal tersebut dikarenakan adanya hubungan yang terkait antara para pelaku usaha tersebut dengan pengambil keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung .
Kondisi ini menciptakan pasar yang cenderung monopolistik dengan kondisi yang rapuh dan tidak mampu bersaing. Kondisi pasar yang cenderung monopolistik dengan kondisi yang rapuh dan tidak mampu bersaing mencapai puncaknya pada saat krisis ekonomi melanda Indonesia pada tahun 1998 yang telah membawa banyak perubahan yang mendasar bagi negara ini .
Terciptanya persaingan usaha yang sehat akan memberikan daya tarik kepada para investor baik dalam maupun luar negeri untuk berinvestasi. Perkembangan terjadi dengan adanya investasi yang masuk ke Indonesia akan menciptakan jutaan lapangan pekerjaan baru yang dapat menjadi angin segar untuk mengurangi jumlah pengangguran yang semakin meningkat setiap tahunnya .
Menciptakan persaingan yang sehat bukanlah hal yang mudah layaknya membalikan telapak tangan. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen yang kuat disegenap lapisan masyarakat termasuk didalamnya pelaku usaha dan pemerintah. Untuk menjaga komitmen itu maka disusun Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang dimaksudkan untuk menegakan aturan hukum dan memberikan perlindungan yang sama bagi setiap pelaku usaha didalam upaya menciptakan persaingan usaha yang sehat .
Pelaksanaan upaya penegakan hukum persaingan usaha sifatnya lebih menekankan kepada suatu permasalahan secara spesifik dalam industri atau pada pasar tertentu. Penegakan hukum tetap bertujuan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan mengurangi adanya hambatan-hambatan masuk dari pelaku usaha yang berada dalam posisi dominan bahkan menjadi monopolis di pasar bersangkutan .
Saatnya untuk mengubah paradigma berpikir pemerintah yang sebelumnya selalu menjadi penentu pasar dan pengatur persaingan diserahkan pada mekanisme pasar. Kemudian, dengan pola berbisnis pelaku usaha, dapat diberikan pemahaman bahwa banyak praktek-praktek bisnis yang selama dijalani menjauhi dari etika bisnis yang kemudian menjadi suatu praktek bisnis yang dilarang semenjak disahkannya UU No. 5 /1999 .

4.2 Pemeriksaan terhadap perkara oleh KPPU

Pemeriksaan dan penyusunan putusan terhadap perkara yang dilakukan oleh KPPU dengan prinsip independensi tidak memihak siapapun dan menjadi pengemban amanat pengawasan terhadap pelaksanaan UU No. 5/1999. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan kepastian usaha yang sama bagi setiap pelaku usaha dan menjamin persaingan usaha yang sehat dan efektif .
Penyalahgunakan posisi dominan yang dilakukan oleh Carrefour membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat. Kepemilikan saham Carrefour yang akan menembus batas maksimal yang ditentukan dalam UU No 5 Tahun 1999, tentunya menjadi perhatian tersendiri pada sektor bersangkutan .
Hal ini menjadi perhatian publik , pemain hypermart melakukan ekspansi kedalam format toko modern. Kemudian, Carrefour akan lebih mudah menguasai pasar yang di wilayah usaha yang paling kecil, posisi dominan ini sangat rentan terhadap persaingan usaha tidak sehat di wilayah usaha yang paling kecil .
Melihat kondisi Kekuatan investasi Carrefour akan merusak pasar modern di wilayah sektor usaha yang kecil. Posisi dominan yang dimiliki Carrefour sangat memungkinkan untuk berperan menjadi market leader dan price leader .
Dalam posisi price leader, pelaku usaha yang dominan dengan mudah akan mengarahkan harga jual dibawah harga pasar yang bisa merusak struktur harga pasar yang berlaku. Tentunya, hal ini akan mempengaruhi aktivitas usaha yang dilakukan oleh pengusaha dari sektor kecil dan tradisional .
KPPU dapat memperhatikan sektor usaha yang memiliki pelaku usaha dominan, khususnya di sektor pasar modern. Kemudian KPPU dapat bertindak secara tegas serta memiliki batasan kepada pelaku usaha yang sebelumnya telah melakukan pelanggaran .

4.3 Kepedulian Terhadap Sektor UKM dalam Persaingan Usaha

Pelaku usaha disektor pasar kecil, UMKM dan tradisional tentunya akan pasrah untuk mengikuti trend yang berlaku. Dalam waktu singkat pelaku sektor kecil akan mengalami keterpurukan .
Melalui perilaku harga membuat masyarakat yang konsumtif lebih memilih harga murah. Adanya kapasitas investasi dan modal menjadi penentu untuk memenangkan pasar dengan mudah .
Konteks harga murah bukanlah hal yang dapat menyelesaikan kebutuhan masyarakat, karena dalam siklus distribusi pelaku usaha dominan bisa menentukan harga barang dan atau jasa konsumen. Masyarakat akan membayar dengan harga yang berbeda pada kondisi tertentu dan atau harga membayar dengan harga yang tidak wajar dan atau sebagai penentu harga, masyarakat tidak bisa lagi terlibat dalam menentukan harga sesuai dengan kapasitas ekonominya .
Disisi lain, dalam konteks negosiasi lanjutan perusahaan ritel PT Carrefour Indonesia untuk pembelian 75 persen saham di PT Alfa Retailindo Tbk dapat menjadi perhatian bagi KPPU untuk memberikan perhatian pada sektor usaha yang bersangkutan. KPPU pun harus bersikap tegas pada perilaku usaha yang akan dilakukan oleh PT Carrefour Indonesia, karena sebelumnya sudah mendapatkan sanksi administrasi pada pelanggaran terhadap UU No 5 Tahun 1999 .
Meskipun PT Carrefour Indonesia telah menjalankan sanksi hukum usaha yang dikenakan, bukan berarti perilaku usahanya saat ini lepas dari pengawasan. Bahkan ini merupakan ujian bagi KPPU untuk bisa menegakkan UU No 5 Tahun 1999, agar bisa beradaptasi dengan perkembangan bisnis yang berlaku di sektor usaha yang bersangkutan .
Kementerian Koperasi dan UMKM dapat melakukan penguatan dan pemberdayaan yang maksimal terhadap pasar modern pada wilayah sektor pasar modern yang kecil dalam menghadapi persaingan pasar modern. Pemerintah dapat melihat dengan jeli serta memberikan pemberdayaan yang maksimal terhadap sektor ekonomi mikro dan UMKM dalam menghadapi persaingan di sektor usaha yang bersangkutan .





















Bab V

Kesimpulan dan Saran

5. 1. Kesimpulan

Pada dasarnya dalam dunia bisnis, upaya untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya sering dilakukan oleh pelaku industri, akan tetapi langkah-langkah yang diambil untuk mencapai tujuan tersebut harus tetap dalam koridor yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam persaingan bisnis retail di Indonesia, ketimpangan persaingan terjadi karena permasalahan ketidaksamaan dalam kesempatan berusaha, tidak samanya akses pada fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh pemerintah, dan tidak berjalannya persaingan dengan adil dan fair. Dengan demikian, dapat dilihat bahwa penegakan hukum persaingan dan implementasi kebijakan persaingan yang efektif akan menjadi pengawal bagi terimplementasinya sistem ekonomi pasar yang wajar untuk mendukung terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat. Iklim persaingan usaha yang sehat akan menjamin tercapainya efisiensi dan efektifitas sistem perekonomian.
Melalui persaingan usaha yang sehat pula, akan terjamin adanya kesempatan berusaha yang sama antara pelaku usaha besar, menengah dan kecil. Selain itu, persaingan usaha yang sehat akan meningkatkan daya saing industri dalam negeri untuk dapat bersaing baik di pasar domestik maupun pasar internasional yang akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia.

5. 2. Saran

Pemerintah dapat membuat undang-undang usaha retail dengan membatasi masuknya retail asing. Peningkatan kepedulian pemerintah terhadap usaha retail lokal terutama tradisional. Hal ini dapat dilakukan dengan membangun dan mengganti pasar-pasar tradisional menjadi terkesan tidak kumuh dan bersih. Kontrol terhadap pembangunan mall-mall melalui perda-perda yang di buat oleh para apatur negara. Pengelolaan pasar tradisional dapat difasilitasi oleh pemda untuk menciptakan situasi dan kondisi pasar-pasar tradisional menjadi lebih bagus dan nyaman untuk dikunjungi oleh masyarakat dan menciptakan situasi persaingan bisnis dapat berkompetisi secara sehat.
Daftar Pustaka



Atmosudirjo, Prof. Prajudi. Dasar-Dasar Adminisrasi Niaga.

Jakarta. 1988

Jones,PeterH. Retail Loss Control.1990

Ichsan,Achmad.SH. Dunia Usaha Indonesia. Jakarta. 1986

Gie, Kwik Kian. Praktek Bisnis dan Orientasi Ekonomi

Indonesia.Jakarta.1998

Keraf,Dr.A.Etika Bisnis:Tuntutan dan Relevansinya.Pustaka

Filsafat.1998.

Hermansyah, SH,M.Hum. Pokok-Pokok Hukum Persaingan usaha

di Indonesia.Kencana.Jakarta:2008

Diktat Mata Kuliah Sistem Ekonomi Indonesia, FISIP Universitas

Indonesia,Depok.2008

Rahardja, Prathama dan Mandala Manurung. Teori Ekonomi

Mikro. Jakarta. 2004

Giddens, Anthony. Kapitalisme dan Teori Sosial Modern.

1985.Jakarta:UI Press

Velasquez, Manuel G. Business Ethics,Concept andCases.

Prentice Hall International.1998




Sumber lain:


www.kompas.com Carrefour manfaatkan lemahnya undang-undang. Diunduh pada tanggal 10 Februari 2009

www.solusihukum.com KPU jatuhkan hukuman denda kepada Carrefour. Diunduh pada tanggal 12 Februari 2009

www.tempointeraktif.com UU No.5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Diunduh pada 14 Februari 2009
www.detik.com Tekanan Carrefour terhadap Pemasok. Diunduh pada tanggal 8 Februari 2009

www.okezone.com Dominasi Ritel Asing. Diunduh pada tanggal 20 Februari 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar